Berdasarkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian, pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian
kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu
kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek dan penilaian
portofolio.
1) Tes praktik
Tes Praktik adalah penilaian yang menuntut respon
berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan
kompetensi. Tes praktik dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam
melakukan sesuatu. Penilaian
digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik
melakukan tugas tertentu seperti: praktik di laboratorium, praktik sholat, praktik olahraga,
bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, dan
sebagainya.
2) Projek
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks)
yang meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan
dalam waktu tertentu. Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap
suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode atau waktu tertentu. Tugas tersebut berupa
suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan, pengorganisasian,
pengolahan dan penyajian data. Penilaian
proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan,
penyelidikan dan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran dan
indikator/topik tertentu secara jelas.
Pada penilaian projek, setidaknya ada 3 (tiga) hal
yang perlu dipertimbangkan:
a. kemampuan pengelolaan:
kemampuan peserta didik dalam memilih indikator/topik, mencari informasi dan
mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan.
b. relevansi, kesesuaian
dengan mata pelajaran dan indikator/topik, dengan mempertimbangkan tahap
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran
c. keaslian:
proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan
mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek
peserta didik.
Selanjutnya, untuk menjamin kualitas perencanaan dan
pelaksanaan penilaian proyek, perlu dikemukakan petunjuk teknis.Berikut
dikemukakan petunjuk teknis pelaksanaan dan acuan dalam menentukan kualitas
penilaian proyek.
3 ) Penilaian portofolio
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan
dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang
bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan,
prestasi, dan kreativitas
peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk
tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian
peserta didik terhadap lingkungannya.
Penilaian portofolio merupakan penilaian
berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan
perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi
tersebut dapat berupa karya peserta didik atau hasil ulangan dari proses
pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Akhir suatu periode
hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru. Berdasarkan informasi
perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai
perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan.
0 comments:
Post a Comment